RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur strategis milik Pemerintah Provinsi Riau.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Selat Akar di ruas Jalan Tanjung Padang-Belitung, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Pengusutan saat ini difokuskan pada aspek jaminan pelaksanaan kegiatan proyek, yang diduga menjadi salah satu titik rawan dalam pengelolaan anggaran pembangunan tersebut.
"Itu (pengusutan, red) masih sprintug (surat perintah tugas-red)," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Herlina Samosir, Selasa, 12 Agustus 2025.
Proyek Jembatan Selat Akar dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau tahun 2024 dengan nilai fantastis, mencapai Rp36,7 miliar. Selain itu, anggaran pengawasan proyek juga cukup besar, yakni sebesar Rp661 juta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Nindya Cakti Karya Utama itu tidak selesai tepat waktu. Hingga masa kontrak berakhir, pembangunan jembatan tersebut terbengkalai dan menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan proyek, termasuk penggunaan jaminan pelaksanaan sebagai salah satu instrumen pengamanan pekerjaan konstruksi.
Saat ditanya terkait fokus penyelidikan menyangkut mangkraknya proyek atau hal lain, Herlina memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Terkait jaminan pelaksanaan," jelas Herlina.
Herlina menjelaskan saat ini tim penyidik masih dalam tahap awal, yakni proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan terlalu banyak detail karena proses masih berjalan.
"Sabar. Ini masih berproses," pungkas Herlina yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Dumai.
Jaminan pelaksanaan menjadi titik sorotan karena diduga ada ketidaksesuaian prosedur atau pencairan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Proyek Jembatan Selat Akar merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan konektivitas antar wilayah di kawasan pesisir Riau.
Namun, terhentinya proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara, baik dari sisi pembiayaan maupun dari sisi manfaat yang belum bisa dirasakan masyarakat.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik pun mulai memberikan perhatian terhadap proses ini. Mereka mendesak Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan transparan.
"Kami mendukung penuh Kejati Riau untuk membongkar jika memang ada penyimpangan. Jembatan ini penting bagi masyarakat, dan jangan sampai anggaran besar malah berujung proyek mangkrak," ujar Dedi Santoso, aktivis antikorupsi dari Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FPPD) Riau.
Kejati Riau hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dengan masuknya kasus ini ke tahap sprintug, sinyal pengusutan serius sudah terlihat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara serta mencoreng citra pembangunan daerah.

