Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh–Medan Ditangkap di Dumai

kurir-sabu-asal-Aceh.jpg
Dua pria asal Aceh, diduga kurir sabu, ditangkap di Kota Dumai (Dok. Ditresnarkoba Polda Riau)

RIAU ONLINE, DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Dua pria asal Aceh, diduga kurir sabu, ditangkap di Kota Dumai. 

Dari tangan pelaku, YRB (34) dan RFS (29), polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat total lebih dari 2 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Selasa, 5 Agustus 2025.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika dari perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari wilayah perairan Bengkalis menuju Medan," ujar Kombes Putu Yudha, Minggu, 10 Agustus 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan dua orang yang membawa sabu tersebut," lanjutnya.

YRB (34) dan RFS (29) ditangkap saat mengendarai sebuah mobil Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1567 EV, yang sudah dipantau oleh petugas sejak keluar dari wilayah pesisir Bengkalis.


Saat kendaraan dihentikan dan digeledah, petugas menemukan dua bungkus besar sabu dengan kemasan beraksara China yang disembunyikan di dalam mobil.

"Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp965.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut," terang Kombes Putu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut dari Aceh menuju Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti penerima akhir dari barang tersebut.

"Mereka mengaku menerima sabu itu dari seseorang berinisial N. Sementara N sendiri mendapatkan barang dari pihak lain berinisial W. Kedua orang ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kami buru,” jelas Kombes Putu.

Sementara itu, kepolisian meyakini bahwa jaringan narkotika ini beroperasi lintas provinsi dan melibatkan sindikat yang cukup besar. 

Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, yang diduga berperan sebagai pemasok, pengatur jalur distribusi, hingga penerima akhir sabu tersebut.

"Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas sedang kami lakukan. Tujuan kami adalah memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir," tegas Kombes Putu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.