Satu Kecamatan Limapuluh Gelap Gulita Usai Kabel Listrik PLN Digondol 4 Pencuri

Ekspos-pencuri-kabel-pln.jpg
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkap kasus pencurian kabel PLN. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Masyarakat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, melaporkan pemadaman listrik mendadak ke PLN.

Anehnya, saat itu tidak ada jadwal pemadaman resmi dari PLN. Setelah diselidiki, pemadaman yang melanda satu kecamatan tersebut ternyata disebabkan ulah kawanan pencuri yang membawa kabur kabel listrik milik PLN.

Pelakunya adalah Dendi Rianto (25), Yosep Ananda (39), Yosep Joe Sitompul (35), dan Sie Jien Hui (47). Keempatnya dibekuk Polsek Limapuluh setelah rangkaian pengembangan penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, dini hari.

"Jumat, 25 Juli 2025 subuh, masyarakat di Jalan Sultan Syarif Kasim kaget dengan padamnya listrik secara mendadak dan melaporkan ke pihak PLN. Mendapat laporan dari masyarakat, PLN langsung menindaklanjuti penyebab padamnya listrik di Kecamatan Limapuluh," ujar Kompol Bery, didampingi Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Syafril, dan pihak PLN, Jumat, 8 Agustus 2025.

Saat tim PLN mendatangi lokasi, mereka menemukan Gardu Distribusi PLN Persero KT No. 269 di Kelurahan Pesisir dalam keadaan terbuka, dan kabel listrik sepanjang 46 meter telah hilang.


PLN kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Limapuluh. Tak lama kemudian, warga berhasil menangkap tangan Dendi Rianto yang diduga terlibat pencurian tersebut, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Dendi tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama empat orang rekannya. Dari informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku lain di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Tanjung Datuk pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang rekannya lagi di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Tanjung Datuk, Senin, 4 Agustus 2025," tambah Bery.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah tiga kali mencuri kabel milik PLN. Aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi PLN hingga Rp8 juta. Sementara itu, satu pelaku berinisial R masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami menegakkan hukum tegas terhadap pelaku pencurian aset negara.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke‑4e dan ke‑5e KUHP, dipidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Bery.