3 Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Bawah umur Akhirnya Ditangkap

3-Tahun-Buron-Pelaku-Rudapaksa-2-Anak-di-Bawah-umur-Akhirnya-Ditangkap.jpg
Pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur, EN (37). (Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur, EN (37) akhirnya ditangkap Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Selasa, 5 Agustus 2025.

EN ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan 3 tahun menjadi DPO. Ia ditangkap di sebuah pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Hasil tes urine menunjukkan pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menyampaikan bahwa EN telah menjadi buronan sejak laporan resmi dibuat oleh keluarga korban pada April 2022 lalu.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahaean dan tim gabungan setelah menerima informasi masyarakat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran, Rabu, 6 Agustus 2025.


Dugaan tindak pidana terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal, pada April 2022. Korban adalah dua anak perempuan yang saat itu masih berusia di bawah 12 tahun. 

Kasus ini terungkap setelah anak-anak tersebut menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada keluarga.

Setelah kasus dilaporkan, sempat direncanakan penyelesaian melalui mekanisme adat, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di pedalaman hutan yang menempuh jarak 5 jam perjalanan melalui jalur air. 

"Yang terpenting, saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin," tambah AIPTU Misran.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk ancaman, dan penegakan hukum harus berpihak pada korban.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar," pungkasnya.