Napi Penghina Jokowi dan Bupati Kuansing Dapat Pengampunan dari Prabowo

Ilustrasi-Pengadilan.jpg
Ilustrasi Pengadilan (iStockphoto via Tirto.id)

RIAU ONLINE – Empat narapidana kasus pencemaran nama baik, termasuk yang terlibat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mendapat amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Mereka termasuk dalam total 1.178 orang yang diberikan pengampunan hukum berdasarkan persetujuan DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.

"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, [kasus] ITE juga 3 orang," ungkap dia, dikutip dari jaringan RIAU ONLINEkumparan.

Di antara para penerima amnesti, ada dua orang terjerat kasus penghinaan terhadap kepala negara dan pejabat daerah.

Gus Nur, Penghina Presiden Jokowi

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan di Rutan Kelas I Surakarta dengan vonis 4 tahun penjara, karena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Konten video yang dipublikasikan di kanal YouTube-nya menjadi dasar dakwaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Gus Nur awalnya divonis 6 tahun penjara, kemudian dipotong jadi 4 tahun di tingkat banding, dan dinyatakan inkrah sejak Oktober 2023.


Hukuman terhadap Gus Nur tak berubah di tingkat kasasi. Dia sudah ditahan sejak 2022.

Khairul Ikhsan, Penghina Bupati Kuansing

Khairul Ikhsan alias Iksan bin Sahrial ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan vonis 5 bulan penjara, karena unggahan bernada penghinaan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Facebook dan WhatsApp.

Dalam perjalanan kasusnya, Khairul Ikhsan pun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada 10 Juni 2024 lalu.

hairul Ikhsan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2024.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Khairul Ikhsan selaku terdakwa. 

Putusan tersebut dibacakan pada 29 November 2024 tersebut akhirnya memperkuat vonis sebelumnya.

Ada dua nama lainnya yang juga mendapat amnesti. Akbar Idris, mantan aktivis, terjerat kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Vonis akhirnya 7 bulan penjara.

Yulianus Paonganan alias Ongen, dituduh melanggar UU ITE dan pornografi karena unggahan bernuansa menghina Jokowi di media sosial. Ia divonis 1 tahun penjara sejak 2019.

Ongen sempat didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara dalam persidangan. Saat ini, Yusril menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.