Karhutla Meluas, Menko Polkam Perintahkan Moratorium Izin Baru

Dikepung-Karhutla-Polwan-Rokan-Hulu-Ikut-Bergerak-Bersama-Tim-Gabungan.jpg
Polwan Polres Rokan Hulu turut serta dalam upaya pemadaman Karhutla di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu, 23 Juli 2025. (Dok. Polres Rokan Hulu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Polisi (Purn), Budi Gunawan, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus dilakukan secara cepat dan terukur. 

Jenderal bintang empat itu menekankan pentingnya mencegah penyebaran asap hingga ke negara tetangga demi menjaga hubungan diplomatik dan kesehatan masyarakat.

"Target utama adalah memastikan Karhutla dapat dipadamkan sehingga tidak meluas dan asapnya tidak sampai ke negara tetangga,” ujar Budi Gunawan di Ruang Serindit, Rabu, 23 2025.

Budi juga memerintahkan kepada seluruh personel dan peralatan yang sudah tergelar dapat segera bergerak cepat di lapangan.

Selanjutnya, Menko Polkam juga memerintahkan Tim Teknis dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan assessment terhadap dampak kebakaran, sekaligus menyusun rencana pemulihan (recovery plan). 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang telah bekerja di lokasi terdampak.

"Tim teknis Kemenhut agar segera dikerahkan ke lokasi untuk assessment dampak dan recovery plan, berkoordinasi dengan Tim Satgas kita di lapangan,” tambahnya.


Sebagai bentuk antisipasi jangka menengah, pemerintah juga akan mengaudit seluruh konsesi di 21 kabupaten dan kota yang terdampak Karhutla, terutama yang berada dalam radius 5 kilometer dari titik panas (hotspot). 

Audit ini akan mencakup evaluasi izin pembakaran dan proses land clearing yang masih berlangsung.

"Audit segera seluruh konsesi di 21 Kabupaten/Kota terdampak kebakaran hutan, khususnya konsesi yang berada di radius 5 km dari hotspot. Lakukan review izin pembakaran dan land clearing yang sedang berjalan, " tegasnya.

Tak hanya itu, Budi Gunawan juga menyerukan penerapan moratorium izin baru di kawasan gambut, khususnya di wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. 

Moratorium akan diberlakukan setidaknya sampai situasi darurat Karhutla dinyatakan berakhir.

"Fokus kita harus tertuju pada wilayah-wilayah prioritas seperti Riau, Kalbar, Jambi, dan Sumsel. Untuk itu, moratorium sementara izin baru di lahan gambut minimal sampai situasi darurat berakhir," lanjutnya.

Dalam hal penegakan hukum, Menko Polkam meminta Polda Riau dan Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan, termasuk korporasi yang terbukti bersalah. 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan efek jera (deterrent effect) melalui konferensi pers dan publikasi proses hukum.

"Langkah tegas penegakan hukum agar terus dilakukan secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu, lakukan press release untuk efek deterrence dan percepat proses hukum melalui koordinasi dengan Kejaksaan," perintahnya.

Selain penindakan hukum pidana, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif melalui Kementerian Kehutanan. 

Bentuk sanksi yang disiapkan meliputi pencabutan atau pembekuan izin konsesi, denda maksimal sesuai peraturan perundangan, hingga pencantuman perusahaan pelaku pembakaran ke dalam daftar hitam (blacklist).

"Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri Kehutanan harus dilakukan segera pencabutan atau suspend konsesi yang terbukti melanggar, denda maksimal, dan blacklist perusahaan pelanggar," pungkasnya.