Truk ODOL Masuk Kota, Wako Pekanbaru: Langgar Perwako Bisa Ditilang

Pemko-Pekanbaru-Tertibkan-Truk-dan-Angkutan-Barang-di-Dalam-Kota.jpg
Pemko Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di dalam kota. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintasi jalan-jalan dalam kota.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan sosialisasi akan terus dilakukan hingga akhir Agustus sebelum penerapan sanksi diberlakukan. 

Ia bahkan telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, untuk menindak tegas para pelanggar.

"Kita juga sudah komunikasi dengan Kapolda, untuk meminta bantuan agar truk-truk yang masuk ke dalam kota dan melanggar Perwako itu bisa ditilang," ujar Agung kepada Riau Online, Senin 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan, truk ODOL atau kendaraan angkutan besar dilarang melintasi jalan kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.


"Ini juga ada dorongan untuk keselamatan masyarakat dan mengurai kemacetan. Kita berharap juga adanya kesadaran dari pemilik usaha agar mematuhi aturan yang ada," kata Agung.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menjelaskan bahwa aturan pembatasan jam operasional kendaraan dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

"Untuk kendaraan dengan JBI di bawah 8.500 kilogram, pembatasan berlaku pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB," terang Sunarko.

Sedangkan untuk kendaraan dengan JBI lebih dari 8.500 kilogram, seperti truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, hingga pengangkut alat berat, dilarang total memasuki wilayah kota dan harus dialihkan ke jalur luar kota.

Tak hanya itu, Dishub juga mengatur jam operasional bongkar muat di dua kawasan, yakni kawasan komersil dan kawasan perumahan.

"Di kawasan komersil hanya diperbolehkan pukul 21.00 hingga 05.00 WIB, sementara di kawasan perumahan mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB," tambahnya.