Hendak Beraksi, Pelaku Curanmor di Kampus UNRI Diringkus Polisi

Pelaku-curanmor-di-UNRI2.jpg
Pelaku ditahan di Polsek Binawidya (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan kampus Universitas Riau (UNRI), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. 

Pelaku inisial RES (30), ditangkap saat hendak kembali mencari target di lokasi yang sama.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, mengatakan pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lingkungan UNRI sebanyak tiga kali. 

“Tersangka ini beraksi di tiga lokasi berbeda di dalam area kampus UNRI dengan modus memantau parkiran yang minim pengawasan,” ujar Kompol Ihut, Senin, 4 Agustus 2025.

Aksi pertama terjadi pada 13 Mei 2025, kemudian dilanjutkan pada 19 Juni 2025 dan 3 Juli 2025. Korban pencurian terdiri dari mahasiswa dan pengunjung kampus dengan total kerugian mencapai Rp 40,5 juta.

“Setiap beraksi, pelaku menggunakan jaket hijau dan celana jeans biru. Aksinya sempat terekam CCTV dan dikenali oleh petugas keamanan kampus,” jelas Kompol Ihut.


Penangkapan pelaku bermula saat salah satu saksi, yang merupakan petugas keamanan kampus, melihat tersangka sedang berjalan kaki di sekitar Fakultas Perikanan UNRI mengenakan pakaian yang sama persis dengan rekaman CCTV. 

“Petugas keamanan segera berkoordinasi dan mengamankan tersangka, lalu menghubungi Polsek Binawidya,” kata Ihut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tiga unit sepeda motor dari area parkir UNRI. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku telah beraksi lima kali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, satu jaket hijau, satu celana jeans biru, dan sebuah jepitan kuku.

Selain Rudi, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yakni Sulaiman, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Rudi Eka Saputra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.