Sindikat Curanmor Diringkus Polisi Usai Beraksi di 10 Lokasi Pekanbaru

Press-rilis-curanmor-di-10-lokasi2.jpg
Polsek Bina Widya membongkar sindikat curanmor (Dok Polsek Binawidya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bina Widya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Pekanbaru.

Dua orang tersangka, Suhendri Daulay dan Pujianto ditangkap Polsek Binawidya setelah beraksi di 10 lokasi, Selasa, 22 Juli 2025 lalu. Pujianto merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV dan laporan para korban, kemudian dikembangkan oleh tim Opsnal Polsek Binawidya.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini sudah lama beroperasi dan menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah, sekolah, maupun masjid, terutama yang kuncinya tertinggal," ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo didampingi Kanitreskrim, Iptu Santo, Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik Parwoto alias War, warga Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu. 

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 15.57 WIB, saat korban hendak menjemput anaknya dari sekolah.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dari toko sebelah dan terlihat jelas dua orang pelaku menjalankan aksinya. Satu pelaku menyalakan motor menggunakan kunci asli yang tertinggal, sementara satu lainnya mengawasi situasi dari balik mobil.

Selain di Jalan Cipta Karya, aksi para tersangka juga tercatat terjadi di berbagai lokasi, antara lain:

1. Perumahan Nugraha Permata, Jalan Uka, 14 Juni 2025 - Beat warna merah muda.


2. Parkiran Masjid Riyadul Jannah, Jalan Uka, 6 Juni 2025 - Beat Street warna hitam.

3. TK AT TAIBA II, Jalan Teropong, Mei 2025 – Scoopy warna coklat.

4. TK ANAMIROH, daerah Delima, Juni 2025 – Beat warna biru. 

5. Depan Kedai Harian Berkat, Jalan Delima, Mei 2025 – Scoopy warna coklat.

6. SD IT Az Zuhra, Jalan Cipta Karya, Juni 2025 – Beat warna hitam.

7. Jalan Sempurna, Kelurahan Tirta Siak, April 2025 – Beat.

8. Jalan Sikumbang Jati, Payung Sekaki, April 2025 – Beat. Kegiatan ini dilakukan bersama pelaku lain bernama Dicky Parnaungan alias Dicky

Total, ada 10 lokasi yang diakui oleh tersangka. Kemungkinan ada lokasi lain yang masih dalam pengembangan.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka di Perumahan Griya Cipta, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk, motor Honda Beat warna hitam hijau nopol BM 6211 ABI

"Satu unit Honda Vario warna hitam nopol BM 2478 ABC dan satu buah kunci Y dan 2 anak kunci pipih," jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Bina Widya berhasil membekuk kedua tersangka di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Selasa malam (22 Juli 2025) pukul 20.00 WIB. 

"Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bersama dengan motor hasil curian. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Binawidya untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.