RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh mengamankan 6 kg narkotika jenis sabu dan 6.300 butir ekstasi dalam penggerebekan di sebuah rumah petak Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani (Panam), Kota Pekanbaru, Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni mengatakan satu pelaku bernama Mairidon (25) diduga kuat menjadi penyedia tempat dan kurir dibekuk polisi.
Sementara, seorang bandar yang juga pengendali barang haram berstatus inisial AW masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.
Tim Opsnal Polsek Limapuluh menemukan ribuan butir ekstasi berwarna oranye tersebut berlogo TMT, dikemas dalam 63 bungkus plastik klip. Kemudian, 6 kg sabu dalam enam bungkus plastik putih, serta 800 butir pil happy five (H5) yang dikemas dalam 80 papan.
Polisi juga menyita 4 timbangan digital, puluhan plastik klip, dan barang-barang pendukung lainnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Idon, dirinya berperan sebagai pengedar sejak pertengahan tahun 2023 dan menerima upah antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan dan Rp 2.000 untuk setiap butir ekstasi," ujar Kompol Viola, Senin, 4 Agustus 2025.
Kompol Viola mengungkap bahwa pelaku menjalankan perintah dari seseorang bandar berinisial AW yang kini masih dalam pengejaran.
"Mereka menggunakan metode 'jejak putus', dimana pemilik barang, gudang, kurir, dan pembeli tidak saling kenal. Ini sengaja dilakukan agar rantai jaringan sulit diungkap," terang Viola.
Lebih lanjut, Kompol Viola menjelaskan bahwa modus ini biasa digunakan jaringan narkoba besar untuk menghindari penelusuran oleh aparat penegak hukum. Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi.
Namun, hal ini tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tersangka Mairidon dikenakan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.

