RIAU ONLINE, INHU — Seorang mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MRL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan seorang petani hingga ratusan juta rupiah.
MRL yang menjabat anggota dewan periode 2014–2019, diduga mengelabui korban dengan menjanjikan investasi pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) yang ternyata tak pernah ada. Uang sebesar Rp550 juta milik korban pun raib tanpa kejelasan.
"Kasus ini kami terima melalui laporan resmi yang masuk ke SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.23 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pelapor, TP (55), adalah seorang petani dan pekebun asal Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku. Ia menyebut telah mentransfer dana ke rekening MRL pada 13 Desember 2021 sebagai bentuk investasi dalam proyek yang disebut dikelola oleh PT MTI.
"Dana tersebut disebut sebagai investasi untuk proyek pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) yang konon dikelola oleh PT MTI," jelas Fahrian.
Namun setelah lebih dari tiga tahun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Tidak ada pembangunan, tidak ada keuntungan, bahkan nama TP tak tercantum dalam struktur perusahaan.
"Korban mengalami kerugian materiil cukup besar. Uang yang disetor tidak pernah kembali, dan proyek Pertades pun tak jelas keberadaannya," tambahnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa MRL menawarkan kerja sama dengan mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan Namun, semuanya ternyata hanya bagian dari modus penipuan sistematis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Surat Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perjanjian Investasi yang digunakan untuk meyakinkan korban.
"Kasus ini masih kami dalami. Penyidik tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain," terangnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Surat Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perjanjian Investasi yang digunakan untuk meyakinkan korban.
MRL kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai edukasi bagi masyarakat luas agar lebih cermat terhadap tawaran investasi yang tidak transparan," tutup Fahrian.

