4 Satwa Langka Selamat dari Perdagangan di Pekanbaru, Dijual Lewat Medsos

Nyamar-Jadi-Pembeli-Satreskrim-Polresta-Tangkap-Pelaku-Penjual-Satwa-Dilindungi.jpg
Tiga ekor anak kucing hutan diselamatkan dari perdagangan satwa di Pekanbaru. (Dok. Irjen Pol Herry Heryawan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Empat ekor satwa langka berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal di Kota Pekanbaru. Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi melalui media sosial (medsos).

Penangkapan dilakukan di Jalan Arwana, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat, 1 Agustus 2024, setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

"Ada empat ekor hewan langka diamankan polisi. 3 ekor anak kucing hutan dan 1 ekor owa," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry dalam postingannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Irjen Herry menjelaskan kedua pelaku memelihara satwa dilindungi secara ilegal, kemudian menawarkan hewan-hewan tersebut melalui medsos untuk dijual bebas.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan menyerahkan keempat satwa yang diselamatkan untuk mendapat perawatan dan pemulihan.


"Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor, tim penyidik bergerak cepat dan mitra konservasi hadir menjaga kehidupan," tutup Herry.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan, identitas pelaku dan detail kasus akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers awal pekan depan.

"Senin nanti akan kita rilis bersamaan dengan kasus lain," kata Kompol Bery.