Soal Tiang dan Kabel WiFi Ilegal, Satpol PP: Tak Bisa Main Langsung Tertibkan

Soal-Tiang-dan-Kabel-WiFi-Ilegal-Satpol-PP-Tak-Bisa-Main-Langsung-Tertibkan.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Keberadaan tiang kabel jaringan WiFi yang menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru menjadi sorotan serius. Mayoritas tiang dan kabel tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi, sehingga mendorong Komisi I DPRD Pekanbaru untuk meminta langkah tegas dari pemerintah kota.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal bersama beberapa dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terpadu.

"Masalah ini sudah menjadi atensi. Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, karena persoalan ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak bisa langsung main tertibkan begitu saja," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa 29 Juli 2025.


Ia menyebutkan sejauh ini sudah ada upaya penertiban terhadap sejumlah tiang jaringan ilegal, termasuk penyegelan dan penyitaan.

"Memang sudah ada yang kami segel dan sita. Tapi ini masalah kompleks. Tiang-tiang itu sudah lama terpasang dan kabelnya menjalar ke berbagai lokasi, mulai dari perkantoran hingga permukiman," jelasnya.

Zulfahmi menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mencabut tiang kabel karena dampaknya bisa luas. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan koordinasi lintas dinas.

"Kalau langsung diputus tentu akan berdampak. Makanya, kita akan koordinasi dulu dengan Diskominfo, BPKAD, PUPR, DLHK, dan DPMPTSP untuk menyusun langkah bersama," terangnya.