RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) Anto (38) dan Sari (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Mall SKA, Rabu, 16 Juli 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, terciduk aparat kepolisian membawa barang haram 19,8 Kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil di parkiran di Mall SKA.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di parkiran Mal SKA Pekanbaru".
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak keamanan mal dan melakukan pengecekan CCTV, terlihat memang ada seorang pria yang gerak-geriknya tidak biasa," ujar Kompol Bagus, Selasa, 29 Juli 2025
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, pria yang sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV terlihat turun dari mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan pelat nomor BM 1180 WA.
Pria itu kemudian menghampiri mobil lain, juga Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1605 SS.
"Begitu yakin dengan target, kami langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang, yakni pria berinisial H alias Anto (38) dan perempuan berinisial K alias Sari (30). Keduanya merupakan pasangan suami istri," terang Bagus.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas keamanan mal, polisi menemukan 20 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kardus di bagian belakang mobil Toyota Agya BM 1605 SS.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian dengan total berat mencapai 19.871 gram atau nyaris 20 kilogram. Saat diinterogasi, pasangan ini mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Mereka menerima perintah untuk menaruh mobil berisi sabu itu di parkiran Mal SKA, dan akan menerima imbalan sebesar Rp100 juta namun baru diterima Rp50 juta.
"Hasil pemeriksaan, Ini adalah kali pertama mereka membawa barang. Mereka mengaku mendapat imbalan Rp100 juta dari seseorang berinisial P yang mentransfer uang sebagai bagian dari transaksi. Identitas pengirim ini masih kami dalami," terang Kompol Bagus.
Pasangan tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun," pungkasnya.

