RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyusun peraturan pelaksana dan peta jalan implementasi serta membentuk tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan OPD, akademisi, dan masyarakat untuk pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sungai.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan usai Paripurna Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai di Provinsi Riau, Senin, 28 Juli 2025.
"Kami akan memastikan Perda ini menjadi produk hukum yang benar-benar diimplementasikan secara terukur. Termasuk melalui edukasi publik, penguatan kelembagaan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak aliran sungai," ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sungai ini merupakan payung hukum yang nantinya akan digunakan untuk penataan, perlindungan dan pemanfaatan sungai di Riau.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, diperlukan partisipasi semua pihak dalam menjaga ekosistem sungai dan mendorong pemanfaatan yang adil dan bertanggung jawab.
"Ranperda ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya konservasi sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan," pungkasnya. (Adv Pemprov Riau)

