RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam lanjutan sidang pemotongan anggaran yang terjadi di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, nama Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa berulang kali disebut oleh terdakwa Novin Karmila.
Novin Karmila yang merupakan mantan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum kali ini menjadi saksi di sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025.
Di hadapan majelis, Novin menuturkan Untung memiliki peran dalam setiap pencairan Tambahan Uang (TU) maupun Ganti Uang (GU).
"Setau saya Untung menelpon bendahara atau langsung menelpon ke BPKAD, biasanya seperti itu," kata Novin.
Kemudian Hakim Adrian HB Hutagalung menanyakan apakah Untung memiliki kuasa dalam mencairkan dana TU dan GU.
"Itu yang terjadi," jawab Novin.
Mendengar pengakuan Novin, Adrian meninggikan suaranya sembari menyemprot Novin Karmila karena tidak melaporkan kepada atasannya saat itu Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution yang sama-sama saat ini terjerumus dalam pusaran dugaan korupsi pemotongan anggaran di Pemko Pekanbaru.
"Kenapa tidak anda laporkan? inikan diluar prosedur, luar biasa ini, kok bisa ajudan mengatur pencairan," tegas hakim Adrian Hutagalung.
Kemudian Adrian Hutagalung kembali mencecar Novin atas perintah dari siapa Untung bisa mengatur pencairan TU dan GU, karena sebagai seorang ajudan Untung sudah pasti memiliki atasan yaitu Risnandar Mahiwa.
Terlebih lagi saat itu Novin Karmila yang menjabat sebagai Plt Kabag Umum memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada Untung.
"Kok kalian takut sama si Untung? pantas dia minta jatah Rp1 Miliar gak mau kurang, gak mungkin Untung ujuk-ujuk datang ke BPKAD," tegas Hakim Adrian Hutagalung.

