Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Ketua-PMI-Riau-Divonis-6-Tahun-Penjara-atas-Korupsi-Dana-Hibah-Rp14-Miliar.jpg
Sidang putusan sidang dugaan korupsi dana hibah PMI, Selasa, 29 Juli 2025.. (Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. 

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.

Majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama menilai Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, selama periode 2019 hingga 2022.

"Terdakwa Syahril Abu Bakar dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero.

Sementara itu, terdakwa Rambun Pamenan divonis 5 tahun penjara, dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan hukuman 8,5 tahun penjara, serta uang pengganti senilai Rp1,44 miliar subsidair 4 tahun penjara. Sedangkan Rambun dituntut 7,5 tahun penjara.


"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, begitu juga dengan para terdakwa," rambah Niky.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU memaparkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, saat PMI Riau menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp6,15 miliar. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, seperti belanja rutin operasional, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana itu malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun. 

Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa menggunakan berbagai modus, mulai dari pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menciptakan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima staf dan pengurus PMI. Bahkan terdapat gaji staf markas PMI yang dilaporkan dibayarkan, padahal yang bersangkutan tidak bekerja," jelas JPU pada sidang sebelumnya.

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp1.448.458.002.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum para terdakwa masih menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.