Kejari Geledah 6 Titik Strategis Terkait Dugaan Korupsi di BPR Rp17 Miliar

Kejari-Geledah-6-Titik-Strategis-Terkait-Dugaan-Korupsi-di-BPR-Rp17-Miliar.jpg
Penyidik Kejari Inhu geledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi BPR Indra Arta. (Dok. Kejari Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Kasus dugaan korupsi kini mengguncang tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, guna mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga Rp17 miliar itu.

Rinciannya, empat titik berada di Kelurahan Kampung Dagang, satu titik di Kelurahan Pematang Reba, dan satu titik di Kelurahan Kampung Besar Kota.

“Penggeledahan ini melibatkan lebih dari 30 personel dari tim Pidsus. Kami menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan erat dengan perkara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, Selasa, 29 Juli 2025.

Penyidikan yang resmi dimulai pada 24 Juli 2025 ini mengungkap berbagai modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BPR Indra Arta. Berbagai modus operandi dalam dugaan korupsi ini mulai dari, Pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana milik nasabah secara ilegal.

Pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain, atau yang dikenal dengan istilah "kredit topeng".


Penyertaan agunan palsu dalam pengajuan kredit dan Pungutan liar terhadap nasabah saat proses pencairan pinjaman.

Menurut Hamiko, praktik-praktik curang tersebut tidak hanya merugikan nasabah secara individual, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerugian keuangan daerah. 

Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

"Jumlah kerugian tersebut masih dalam proses verifikasi. Tim penyidik masih bekerja keras menghitung secara akurat kerugian negara akibat praktik korupsi ini," jelasnya.

Meski hingga kini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi, Hamiko memastikan bahwa proses penetapan tersangka sedang berlangsung dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Hamiko juga menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak yang telah menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif untuk segera menunjukkan itikad baik.

"Kami mengimbau kepada para nasabah yang menerima kredit dengan cara yang tidak sah, khususnya yang menggunakan agunan fiktif, agar segera melakukan pengembalian atau pelunasan dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu," pungkasnya.