RIAU ONLINE, SIAK – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak PT Balai Kayang Mandiri (BKM) yang membendung saluran primer di bawah Danau Giam Siak Kecil, kawasan Suaka Margasatwa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Mentan saat menerima laporan langsung dari Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam kunjungan kerjanya ke areal persawahan Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Rabu 23 Juli 2025.
“Saya minta tolong kepada Pak Dandim, Kapolres, dan Kejari Siak selesaikan persoalan air dengan perusahaan itu,” ujar Mentan dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan air untuk pertanian harus diprioritaskan dibanding kepentingan korporasi. Terlebih, para petani hanya berpenghasilan sekitar dua juta rupiah per bulan dan sangat bergantung pada ketersediaan air untuk bertani.
“Petani hanya bergaji dua juta per bulan, dahulukan air untuk pertanian. Sudah jelas instruksi Presiden swasembada pangan. Jangan biarkan ada korporasi menyalahgunakan sumber daya air, apalagi mengorbankan produksi pangan rakyat,” tambahnya.
Mentan juga meminta agar masalah ini segera ditangani aparat penegak hukum di daerah tanpa perlu menunggu intervensi dari pemerintah daerah.
“Bupati tidak perlu turun lagi, ini bisa selesai sama APH,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Afni Zulkifli melaporkan bahwa PT BKM telah membendung saluran air utama yang seharusnya mengalir ke areal pertanian di Bungaraya.
Kondisi ini diperparah dengan temuan PT BKM membendung saluran Primer, hanya menyisakan sekitar satu meter untuk mengalirkan air dengan alasan untuk akses jalan masuk ke lahan perusahaan.
Tidak hanya itu, ternyata air di kanal milik perusahaan terisi penuh untuk keperluan pengangkutan akasia hasil panen, dengan berdalih menjaga kelembaban gambut dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami temukan langsung di lapangan bahwa saluran air utama dibendung oleh PT BKM. Ini sangat merugikan petani, terutama saat musim kemarau seperti sekarang. Saya mohon perhatian dan tindak lanjut dari pusat,” kata Afni kepada Mentan.
Akibat pembendungan tersebut, aliran air dari Giam Siak Kecil tidak sampai ke lahan-lahan pertanian di Bungaraya. Ratusan hektare sawah pun terancam gagal tanam dan gagal panen saat kemarau.
Afni juga menyesalkan tindakan perusahaan HTI tersebut yang menggunakan air dari sumber alam, yakni Tasik Betung yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Giam Siak Kecil. Menurutnya, penggunaan air dari alam harus adil, tidak dikuasai sepihak oleh perusahaan.

