RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah tegas kepada jajaran Polda Riau untuk merespon dengan cepat setiap temuan titik api atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Perintah ini disampaikan langsung oleh Kapolri usai menerima pemaparan penanganan karhutla di Gedung VIP Pandawa, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam kunjungannya ke Bumi Lancang Kuning, Kapolri menyatakan bahwa karhutla masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara komprehensif dan cepat.
Jenderal bintang empat itu mengapresiasi langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan. Namun, ia menegaskan pentingnya respon cepat untuk mencegah kebakaran meluas.
"Beberapa upaya sudah dilakukan sejak awal, mulai dari pencegahan, edukasi, sosialisasi, hingga pengaktifan aplikasi monitoring. Tapi yang paling penting adalah respons cepat manakala ada titik hotspot," ujarnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa TNI-Polri bersama berbagai elemen terkait, termasuk perusahaan-perusahaan swasta, telah mengerahkan berbagai peralatan pemadam kebakaran dalam upaya memadamkan api di beberapa wilayah terdampak.
Selain itu, operasi water bombing dan teknologi modifikasi cuaca (TMC) juga telah dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman.
“Alat-alat pemadam baik dari Satgas maupun dari perusahaan-perusahaan sudah dikerahkan. Namun, dari laporan tadi, kita lihat titik api masih tetap ada. Oleh karena itu digunakan juga water bombing dan modifikasi cuaca atau TMC," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan pentingnya langkah pencegahan yang lebih efektif agar tidak muncul titik api baru, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak.
“Oleh karena itu, penting untuk tidak lagi ada tambahan hotspot ataupun titik api. Apalagi yang muncul dari unsur kesengajaan. Ini yang harus kita waspadai dan tindak tegas,” tegasnya.
Polri akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
Lulusan Akpol 1991 itu menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan diberikan kepada para pelaku pembakaran yang merugikan masyarakat luas, lingkungan, dan perekonomian daerah.
“Jika ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk menindak. Tidak boleh ada toleransi bagi pembakar hutan. Negara harus hadir dan melindungi rakyat dari dampak karhutla,” lanjutnya dengan nada tegas.
Kapolri juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan. Ia mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran atau perilaku mencurigakan yang bisa memicu karhutla.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor. Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan,” tutupnya.

