Warga Bongkar Sarang Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pengedar Diciduk Polsek Lirik

Warga-Bongkar-Sarang-Narkoba-di-Kebun-Sawit-Dua-Pengedar-Diciduk-Polsek-Lirik.jpg
Ayub (35) dan Heri (49) diamankan Polsek Lirik atas dugaan peredaran Narkoba. (Dok. Polsek Lirik)

RIAU ONLINE, INHU - Berawal dari laporan warga, Polsek Lirik berhasil menggagalkan aktivitas ilegal peredaran narkoba di area kebun sawit yang berada di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Setelah melakukan pengintaian dan pengendapan selama berjam-jam di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, aparat berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku tersebut adalah Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, dan Heriyanto alias Heri (49), warga lokal dari Desa Redang Seko.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di sekitar kebun sawit. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata benar terdapat aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Ipda Zus Rico Candra, di bawah arahan Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. 

Saat penggerebekan dilakukan, suasana berlangsung tegang karena para pelaku sempat mencoba melarikan diri.



"Saat itu, petugas melihat kilatan cahaya mencurigakan dari dalam kebun sawit. Ketika kami dekati, terlihat lima orang sedang berkumpul".

"Mereka langsung berlarian ke arah perkebunan saat menyadari kehadiran polisi. Dua orang berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam gelapnya malam," tambah AKBP Fahrian.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan total berat 8,58 gram, satu unit timbangan digital, alat isap sabu (bong), plastik klip bening kosong, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor yang diyakini milik para pelaku.

"Pengakuan dari tersangka Ayub menyebut bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang kini telah kami ketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran," lanjut Kapolres.

Polisi juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi. Ketiganya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam proses pengejaran oleh aparat.

"Tiga pelaku yang kabur sudah kami ketahui identitasnya. Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap mereka. Ini menjadi prioritas kami untuk menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Fahrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka sangat berat, yakni penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Kami ingin tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Inhu. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa peran aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika," tutup Kapolres.