Warung Remang-remang Kembali Berdiri, Satpol-PP Perintahkan Pemilik Bongkar

Warung-Remang-remang-Kembali-Berdiri-Satpol-PP-Perintahkan-Pemilik-Bongkar.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Bangunan liar berupa warung remang-remang atau tenda biru yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali muncul di kawasan Jalan SM Amin dan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Beberapa bangunan yang terbuat dari kayu tampak mulai didirikan kembali oleh pemiliknya, meski lokasi pembangunan sedikit digeser lebih ke dalam dari posisi semula.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bangunan liar tersebut tetap melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan.

"Kita sudah dapat informasi bangunan-bangunan liar yang sebelumnya sudah kita tertibkan, kini kembali dibangun. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah yang berlaku," ujar Zulfahmi, Rabu 16 Juli 2025.


Menurutnya, keberadaan bangunan di area milik jalan atau di atas parit jalan sangat dilarang, terlebih jika digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

"Itu tidak boleh didirikan bangunan, apalagi jika digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, penjualan minuman keras, atau tempat prostitusi. Ini pasti kita larang keras," tegasnya.

Zulfahmi juga memperingatkan para pemilik bangunan liar agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pihak Satpol PP akan turun langsung dan melakukan penertiban sewaktu-waktu.

"Kami beri peringatan kepada pemilik untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi," katanya.