RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar dengan tuntutan 8,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Syahril juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002, atau diganti dengan pidana penjara selama empat tahun apabila tidak sanggup membayar.
Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 16 Juli 2025 ini, Syahril juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero.
Jaksa menegaskan, Syahril tidak sendirian dalam perkara ini. Mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, yang juga dituntut dengan pasal serupa. Ia dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa korupsi terjadi selama rentang waktu 2019 hingga 2022, ketika PMI Riau menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai program kemanusiaan seperti pengadaan alat kesehatan, bantuan bencana, serta kegiatan sosial lainnya.
Namun, hasil penyidikan menyatakan bahwa sebagian besar dana itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
“Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang, serta menyusun kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan,” jelas Niky Junismero.
Lebih miris lagi, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa juga melakukan pemotongan gaji pengurus dan staf PMI Riau, bahkan kepada mereka yang sebenarnya tidak bekerja di markas.
“Ini bentuk penyelewengan yang sangat merugikan organisasi dan merusak citra lembaga kemanusiaan seperti PMI,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Audit tersebut menemukan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.448.458.002.
“Jumlah ini adalah akumulasi dari pengeluaran fiktif, kegiatan fiktif, serta pemotongan tidak sah yang dilakukan para terdakwa," tambahnya.
Menanggapi tuntutan yang diajukan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan untuk menyusun dan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Hakim Ketua Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.

