RIAU ONLINE, SIAK - Bupati Siak, Afni Zulkifli mendukung program sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) dengan melakukan Remedy Framework atau remediasi, selaras dengan komitmen Pemkab Siak dalam menjaga harmoni antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial di daerah.
Dorongan ini disampaikan FSC saat dialog bersama pemangku kepentingan terhadap implementasi kebijakan FSC di Kabupaten Siak dan seluruh perusahaan di Siak di Gedung Balairung Empat Suku, Selasa 15 Juli 2025.
"Kami berkomitmen untuk memastikan agar setiap kegiatan usaha, khususnya yang menyangkut lahan dan sumber daya alam, tidak merugikan masyarakat. Apa yang disuarakan FSC ini menjadi dukungan moral dan teknis bagi pemerintah daerah," ujar Bupati Afni.
FSC juga menegaskan bahwa perusahaan yang ingin mendapatkan atau mempertahankan sertifikasi FSC harus menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat dan lokal secara partisipatif dan adil.
Di Kabupaten Siak, beberapa konflik antara perusahaan dan masyarakat, terutama terkait lahan, masih menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Pemkab Siak berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tidak hanya fokus pada produksi dan keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sebagaimana disyaratkan dalam sertifikasi FSC
Direktur Patala Unggul Gesang, Nazir Foead, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan remediasi yang diterapkan oleh Forest Stewardship Council (FSC).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki dampak-dampak negatif dari aktivitas perusahaan kehutanan di masa lalu.
“Kita sangat senang dengan kebijakan remediasi dari FSC, di mana perusahaan kehutanan masih diberi kesempatan untuk bergabung dengan FSC, asalkan mereka melakukan program remediasi,” ujar Nazir.
Program remediasi yang dimaksud adalah upaya pemulihan terhadap fungsi-fungsi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas perusahaan di masa lalu. Dalam kebijakan baru ini, menurut Nazir, FSC memberikan ruang bagi masyarakat yang pernah dirugikan untuk mendapatkan keadilan.
“Pihak-pihak yang pernah mengalami kerugian kini diberi kesempatan untuk mengakses pengetahuan dan keterampilan, agar bisa memahami apa yang menjadi hak mereka dan bisa berdialog dengan perusahaan secara setara, dengan difasilitasi pemerintah daerah, NGO, akademisi, dan mediator independen,” tambahnya.
Nazir menegaskan bahwa bentuk ganti rugi atau remediasi yang dimaksud tidak semata dalam bentuk uang tunai, melainkan berbasis pada nilai-nilai keberlanjutan dan pemulihan atas kerusakan yang terjadi.
“Kalau dulu di lahan warga ada kebun sagu yang diambil perusahaan, maka perusahaan harus mengganti dengan kebun sagu lagi. Bahkan lahannya juga disediakan oleh perusahaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituntut untuk terlibat aktif dalam pengelolaan, produksi, hingga pemasaran hasil-hasil dari kebun atau usaha baru tersebut, agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Nazir menyoroti pentingnya etika dan prinsip keberlanjutan dalam praktik bisnis modern. Menurutnya, masyarakat global kini semakin menuntut kegiatan bisnis yang tidak merusak lingkungan, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem.
“Kegiatan bisnis saat ini harus beretika, tidak melanggar HAM, dan ramah lingkungan. Ada perubahan besar dalam filosofi bisnis. Perusahaan besar seperti APP dan RAPP kini juga menunjukkan kesadaran untuk menjadi bagian dari perubahan ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa memiliki sertifikasi FSC menjadi langkah strategis bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan lingkungan.
Produk perusahaan dengan sertifikasi FSC dianggap bebas konflik, sehingga lebih dipercaya oleh pasar dan investor global.
“Investor tentu lebih tertarik pada perusahaan yang bebas konflik. Mereka merasa investasinya lebih aman dan berkelanjutan. Jadi, FSC bukan sekadar sertifikat, tapi jaminan nilai dan integritas,” pungkas Nazir.
Sementara itu, salah satu perusahaan yang hadir yaitu GM Stakeholder Relations PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Wan Jakh, menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Ia menyatakan bahwa RAPP, sebagai unit operasional dari APRIL Group, menyambut baik dan siap menjalankan Remedy Framework atau kerangka kerja remediasi yang ditetapkan oleh FSC.
“Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap keberlanjutan, kami memandang inisiatif FSC ini sebagai langkah penting dalam memenuhi persyaratan re-asosiasi dan sertifikasi FSC, sekaligus memastikan bahwa operasional kami sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang diakui secara global,” ujar Wan Jakh.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memahami harapan masyarakat agar pelaksanaan remediasi, khususnya remediasi sosial, dapat segera dimulai. RAPP akan mengikuti seluruh tahapan dalam kerangka kerja tersebut dengan pendekatan inklusif dan terbuka.
“Kami akan terus membangun dialog terbuka dan meningkatkan pemahaman bersama para pemangku kepentingan, agar proses remediasi ini dapat berjalan secara konstruktif dan berkeadilan,” lanjutnya.
Selain menjalankan kerangka remediasi FSC, RAPP juga disebut terus memperkuat program sosial dan kemitraan yang telah dirancang sesuai regulasi pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan dan memastikan keselarasan dengan standar kehutanan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
“Komitmen kami adalah untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan, serta terus berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang adil dan berwawasan lingkungan,” tutup Wan Jakh.

