RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau M Hasby Asyodiqi meminta Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid segera mengambil kebijakan untuk mempertegas batas wilayah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Perbatasan tersebut mencakup lima desa di Kabupaten Rohul yang sudah diklaim oleh Kabupaten Kampar, yakni Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya, dan Tanah Datar.
Ia menyebut beberapa persoalan yang terjadi akibat status batas wilayah yang belum dipertegas tersebut. Di antaranya, belum ada aturan penetapan tapal batas meski pemerintah telah menetapkan kode desa.
"Ini sudah berjalan bertahun-tahun. Contohnya adalah Kecamatan Pagaran Tapah. Kalau ikut putusan lima desa masuk ke Kampar, maka kecamatan itu tidak memenuhi syarat lagi sebagai kecamatan, tetapi selama ini semua perangkatnya masih berjalan," ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menjelaskan, masyarakat di wilayah desa tersebut juga masih enggan mengganti status administrasi karena administrasi wilayah yang masih tumpang tindih ini.
"Saat ini banyak warga enggan memperbarui KTP karena merasa tidak pernah pindah domisili. Tetapi, jika mereka tidak mengurus administrasi, inikan berdampak juga pada data pajak dan administrasi lainnya menjadi bermasalah. Akhirnya, ini merugikan warga dan juga pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan Gubri harus segera menetapkan tapal batas yang jelas di antara dua kabupaten tersebut.

