RIAU ONLINE - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua kapal itu melakukan praktik illegal fishing di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Dua kapal tersebut berukuran 97 gross ton (GT) dan 120 GT, ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan menggunakan alat tangkap pair trawl yang merusak ekosistem laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing.
Penangkapan tersebut dipimpin Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dengan mengerahkan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai Muhammad Ma’ruf dan KP. ORCA 02 yang dikomandoi Ilman Rustam, pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” tegas Ipunk, dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Minggu, 25 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua kapal lengkap dengan muatan ikan sekitar 70 kilogram, serta 19 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Dua kapal berbendera Vietnam itu terbukti menggunakan jaring trawl yang ditarik dua kapal secara bersamaan. Alat ini bersifat aktif dengan daya tarik sangat besar, sehingga menyebabkan kerusakan serius pada terumbu karang dan ekosistem perairan.
"Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekositem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Ipunk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, nahkoda kapal KG 6219TS berinisial LVP mengaku melakukan aksi ilegal itu karena hasil tangkapan di perairan negaranya tak memadai.
“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp64,1 miliar,” pungkas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebutkan potensi bahaya jika kapal-kapal asing dengan alat tangkap ilegal dibiarkan.
“Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut,” ujar Saiful.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kapal besar asing bisa mematikan persaingan nelayan lokal. Oleh karena itu, pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, KKP telah berhasil menangkap 34 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 11 kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII).