Segera Disidang, 4 Pengedar 54 Kg Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, SIAK - Empat tersangka peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten di Provinsi Riau segera diseret ke pengadilan. 

Keempat tersangka Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra, dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, mengancam keempat tersangka.

Persidangan keempat tersangka akan segera digelar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau secara resmi menyerahkan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, pada Selasa, 15 April 2025.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Tak main-main, barang bukti yang disita dalam kasus 54 kilogram sabu-sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disamarkan dalam mobil pribadi.

“Hari ini (Selasa-red) kita menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Polda Riau. Ini adalah kasus besar dan akan kami tangani dengan serius sesuai prosedur hukum,” ujar Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Siak. Sementara saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Siak selama 20 hari ke depan.


“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tambah Okky.

Peredaran puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat dengan melakukan pengawasan ketat. Tiga tersangka Epi, Satria, dan Safrudis, diamankan dalam mobil Wuling putih BM 1323 EV pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka ditangkap di halaman Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

"Dari penggeledahan di dalam kendaraan, kami menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus pil ekstasi. Ini jumlah yang sangat fantastis dan membahayakan generasi muda," ungkap salah satu penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.

Ketiga tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Ijal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat.

Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali untuk mengungkap jaringan lebih dalam. Titik serah disepakati di halaman Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Syafril mengaku hanya sebagai perantara peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang bernama Iwan. Kini, Iwan juga masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Kami akan kawal proses hukum ini dengan ketat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Siak,” tegas Okky Fathoni.