JPU Tuntut Mantan Ketua LAMR Pekanbaru 6 Tahun Penjara

JPU-Tuntut-Mantan-Ketua-LAMR-Pekanbaru-6-Tahun-Penjara.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra, dengan tuntutan enam tahun penjara atas dugaan telah korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 14 April 2025 laku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo itu, JPU Yuliana Sari memaparkan bahwa Yose Saputra bersama dengan Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yose Saputra kami tuntut dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto kami tuntut lima tahun enam bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, Rabu, 16 April 2025.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana badan, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian negara.


“Untuk terdakwa Yose Saputra, kami tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara. Sedangkan Ade Siswanto dituntut membayar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan,” lanjut Niky.

Kasus korupsi ini bermula pada pertengahan 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima kucuran dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang kegiatan tahun sebelumnya.

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong. 

Mereka seolah-olah melakukan pembelian barang atau pembayaran jasa, padahal tidak pernah terjadi transaksi yang sebenarnya.

“Perbuatan mereka sangat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik, khususnya masyarakat adat Melayu Riau,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik Yose maupun Ade melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan.

“Kami akan membela diri dengan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Kami merasa ada hal-hal yang belum sepenuhnya diungkap dalam proses persidangan,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa di luar ruang sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.