Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Tunggu Hasil Audit BPKP

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau hingga saat belum kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Padahal sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar, berdasarkan perhitungan awal penyidik. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sampai kini, proses audit yang menjadi bagian penting dalam kelanjutan penyidikan ini masih berlangsung. Jika hasil audit telah ditetapkan, perkara ini akan segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum melanjutkan proses penyidikan.

“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 10 April 2025.


Sementara itu, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.

Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru, disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya. 

Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. 

Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

"Proses penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya," tutup Kombes Ade.