RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurutnya, dalam sidang itu akan dibahas jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU.
"Hari ini kita akan melaksanakan rapat bersama terkait putusan MK di KPU Pusat, pada pukul 13.30 WIB," ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua KPU provinsi, Ketua KPU kab/kota, Anggota KPU prov/kab/kota divisi teknis, anggota KPU prov/kab/kota divisi hukum.
Kemudian juga Sekretaris KPU Provinsi, Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis Penyelenggaraan Pemilu sekretariat KPU Provinsi, dan Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU kab/kota.
Nugroho menambahkan, KPU Siak memiliki waktu hingga 30 hari pasca putusan MK untuk melaksanakan PSU. Rencananya, KPU RI akan mempertimbangkan desain keserentakan untuk Pilkada 2024.
"Karena itu, KPU Siak belum bisa mengumumkan kapan pelaksanaan PSU. InsyaAllah pertemuan rapat koordinasi yang berlangsung nanti bisa segera ada keputusan," pungkasnya.

