Cegah Kecelakaan, Ditlantas Tertibkan Kendaraan ODOL di Tol Permai

Cegah-Kecelakaan-Ditlantas-Tertibkan-Kendaraan-ODOL-di-Tol-Permai.jpg
Patroli gabungan Ditlantas Polda Riau untuk penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Tol Permai, 26 hingga 27 Februari 2025 (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan fatal di jalan tol serta meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). 

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 27 Februari 2025 ini, berfokus di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, kegiatan penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari, Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), serta penegak hukum dari Polda Riau. 

Kombes Taufiq menjelaskan, operasi ini bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara. Namun, bila kami menemukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Kombes Taufiq Lukman, Senin, 3 Maret 2025.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, tim gabungan berhasil menemukan dan menindak pelanggaran yang terjadi di lokasi kegiatan. 

"Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 76 berkas pelanggaran telah diselesaikan, melibatkan 45 personel yang terdiri dari berbagai instansi," jelasnya.


Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, mengungkapkan bahwa sebanyak 21 kendaraan ditemukan melanggar batas dimensi yang ditentukan, sedangkan 30 kendaraan lainnya kedapatan kelebihan muatan. 

Selain itu, sejumlah pengendara juga tidak melengkapi dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan masa berlaku Kartu Uji Kendaraan (KIR) yang sudah habis masa berlakunya.

“Banyak kendaraan yang melanggar baik dari segi dimensi maupun muatan. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, yang jelas berbahaya bagi keselamatan pengendara lainnya,” terang AKBP Lagomo.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. 

Di samping itu, langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kecelakaan yang sering disebabkan oleh kendaraan ODOL yang tidak sesuai standar.

“Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk menciptakan kesadaran kolektif di kalangan pengendara."

"Kami ingin semua pengguna jalan, terutama di ruas Tol Pekanbaru–Dumai, lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Riau berencana untuk memperluas cakupan operasi ini ke ruas Tol Pekbang setelah koordinasi dengan pihak pengelola tol setempat. 

Mereka juga akan terus mengedukasi pengendara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Ke depan, kami akan melanjutkan operasi serupa di Tol Pekbang, setelah berkoordinasi dengan pengelola tol. Kami juga akan memperkenalkan alat pemantau kendaraan untuk mendeteksi kendaraan yang tidak sesuai dengan batasan muatan,” pungkasnya.