PHPU Siak Dilanjutkan MK, Sidang Pembuktian Digelar 17 Februari 2025

Ketua-KPU-Provinsi-Riau-Rusidi-Rusdan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak periode 2025-2030.

Sengketa Pilkada di Kabupaten Siak diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Alfredi - Husni terhadap KPU Siak sebagai termohon.

Sejumlah dalil yang diajukan diantaranya adalah dugaan kertas suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara dan rendahnya partisipasi pemilih serta adanya surat suara yang rusak.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya akan menghormati dan mengikuti keputusan MK untuk menggelar lebih lanjut dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Siak. 


Perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah disidangkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025. 

Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

"Kita menghormati keputusan MK dan kita siap melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak untuk menjalani proses sidang hingga akhir putusan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, pasca sidang pemeriksaan saksi dan ahli, selanjutnya MK akan menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025.

"Sesuai jadwal, selanjutnya akan digelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025," pungkasnya.