BUMDes Bina Rakyat Kembalikan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar ke Kejari Kuansing

BUMDes-Bina-Rakyat-Kembalikan-Kerugian-Negara-Rp16-Miliar-ke-Kejari-Kuansing.jpg
(Dok. Kejari Kuantan Singingi)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima penitipan uang sejumlah Rp1.647.720.000 yang diserahkan oleh empat pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Senin, 3 Februari 2025.

Penyerahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes dari tahun 2018 hingga 2024.

Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Kuantan Singingi, Sahroni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eliksander Siagian, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius serta sejumlah pejabat lainnya di Aula Kejari Kuansing.

Penyerahan uang ini menunjukkan sikap kooperatif dari para pengurus BUMDes. Hal ini mendapat apresiasi dari Kejari Kuansing.

"Penitipan uang ini kami apresiasi karena menunjukkan niat baik para pengurus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara."


"Meski begitu, proses hukum akan terus berjalan hingga auditor selesai menghitung total kerugian secara menyeluruh," ujar Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander, Senin, 3 Februari 2025.

Adapun uang yang diserahkan berasal dari empat orang pengurus BUMDes Bina Rakyat. Yaitu, P (Direktur BUMDes) sebesar Rp360 juta, E (Bendahara) sebesar Rp565 juta, SH (Sekretaris) sebesar Rp257,72 juta, dan SW (Kepala Unit) sebesar Rp465 juta

Seluruh uang titipan tersebut telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing.

Eliksander menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini, dikatakan dia, sesuai dengan amanat yang diperintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 November 2024 yang lalu.

"Yang pada intinya adalah ketika Kejaksaan telah melakukan penindakan perkara tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi" tegas Kasi Intelijen.