RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data periode 2023-2024, sebanyak 23 pelaku tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup dan tujuh orang lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Langkah ini menunjukkan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan narkoba yang terus merusak generasi muda, terutama di Kota Bertuah.
"Kami tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Arief Yunandi, Jumat, 31 Januari 2025.
Arief Yunandi menambahkan bahwa Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Langkah ini dilakukan demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.
"Dalam dua tahun terakhir, kami menangani banyak kasus besar terkait narkotika. Langkah ini diambil demi menjaga masa depan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba," jelas Arief.
Terdapat 4 kasus yang dijatuhi hukuman mati, angka yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan Kejari Pekanbaru.
Dari 4 kasus itu, terdapat nama, yakni Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Keduanya merupakan kurir 64 kilogram sabu yang dituntut dan divonis pidana mati. Selain itu, adapula Tommi dan Wikerson alias Son.
Dua pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu itu juga divonis dengan hukuman yang sama.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas, pihak Kejari Pekanbaru berharap masyarakat ikut serta dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat dan warga, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba," tutup Arief.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mampu memberantas jaringan narkoba yang ada, tetapi juga memberikan perlindungan bagi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.