Sudah Diberi SP1, Operator Harus Maksimalkan Pengangkutan Sampah di Pekanbaru

Pengangkutan-sampah-di-pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operator angkutan sampah harus memastikan pengangkutan sampah berjalan maksimal. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sempat menjadi keluhan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyampaikan, evaluasi terhadap kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai operator angkutan sampah dilakukan setiap pekan. 

DLHK telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT EPP pada 15 Januari 2025. 

"Peringatan tersebut dikeluarkan setelah terjadi penumpukan sampah di sejumlah TPS. Hal ini memaksa Pemko Pekanbaru menetapkan status darurat sampah dari 15 hingga 21 Januari," ujarnya.

Selama status darurat tersebut, Pemko Pekanbaru mengerahkan armada tambahan untuk mempercepat pengangkutan sampah di beberapa titik. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kebersihan kota dan mencegah dampak yang lebih buruk.


Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencabut status darurat sampah yang telah berlangsung selama seminggu. Status darurat dicabut pada, Rabu 22 Januari 2025 karena persoalan sampah di Kota Pekanbaru dinilai mulai terkendali.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengatakan pasca pencabutan status darurat sampah ini, pihak ketiga harus lebih mengoptimalkan pengangkutan sampah. Jangan ada lagi sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Kita harapkan pihak ketiga supaya lebih optimal, sesuai dengan kontrak untuk melaksanakan kerja pengangkutan sampah," tegas Roni Rakhmat.

Menurutnya, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak ketiga operator pengangkutan sampah harus bertanggung jawab terhadap kontrak kerjasama yang telah ditandatangani.

Operator harus mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar.