JPU Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara dan SIM A Dicabut 2 Tahun

JPU-Tuntut-Marisa-Putri-8-Tahun-Penjara-dan-SIM-A-Dicabut-2-Tahun.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Marisa Putri (21 tahun) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Kamis, 28 November 2024.

Menggunakan hijab hitam dan kemeja putih, Marisa keluar dari ruang tunggu sidang dengan dikawal kuasa hukumnya dalam kondisi tangan terborgol.

Marisa tak berkomentar sedikitpun saat awak bertanya bagaimana kabarnya hari ini saat menuju ruang sidang di lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator membacakan tuntutan Marisa di dalam sidang dan menyatakan Marisa bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ibu rumah tangga, Renti Marnengsih (46 tahun) di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.

"Dengan ini menyatakan Marisa Putri Dituntut 8 tahun penjara dan pencabutan SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa menjalani masa pidana," ujar JPU dalam sidang, Kamis, 28 November 2024.

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Marisa Putri, mengajukan keberatan dan akan menyatakan keberatannya dalam surat tertulis.


"Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis yang mulia," ujar Kuasa Hukum Marisa kepada Hakim sidang.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kecelakaan maut ini terjadi ketika Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan sekitar 90 km/jam. Menurut JPU, saat itu Marisa baru saja pulang dari hiburan malam dan mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine).

"Marisa dalam keadaan sadar, mengemudi dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban yang berada tepat di depannya," ungkap JPU Jefri dalam sidang sebelumnya pada 24 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. 

Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut, sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.

Marisa mengaku mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa, sehingga persidangan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Kini, Marisa Putri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Marisa didakwa bertanggung jawab atas kematian Renti akibat kelalaiannya, termasuk tindakan berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.