Bawaslu Riau Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Bermarwah saat Tabligh Akbar

Bawaslu-Riau-logo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mulai memproses laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, yang dihadiri Pasangan Calon (Paslon) Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum dari Paslon Syamsuar-Mawardi (Suwai) dan diregistrasi atau resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin.

Kordiv Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Provinsi Riau, Nanang mengatakan, saat ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi dan mulai meminta keterangan dari saksi-saksi. 

"Laporannya sudah kita registrasi pada Senin kemarin. Sekarang sedang kita klarifikasi kepada pelapor dan kita minta keterangan saksi," ujarnya.

Sesuai dengan prosedur, laporan ini akan diproses selama lima hari sejak tanggal registrasinya. Artinya, hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap laporan itu akan disampaikan pada Jumat mendatang.


"Sesuai aturan, kita ada waktu selama 5 hari, terhitung sejak laporan di register," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Suwai mengindikasi agenda Tabligh Akbar Paslon Bermarwah ini merupakan kampanye akbar. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye akbar seharusnya hanya bisa digelar maksimal sebanyak dua kali saja dalam wilayah Riau.

"Sekarang sedang kami buat laporannya, karena hari ini kami akan kembali mendatangi Bawaslu Riau. Kita akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye akbar," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora.

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan ini, Tim Suwai sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Riau beberapa hari lalu. Namun, KPU dinilai enggan memberikan jawaban yang pasti terkait kategori Tabligh Akbar tersebut.

"Kemarin kita konsultasi ke KPU Riau, kita juga tidak mendapatkan jawaban. Maka kita laporkan ke Bawaslu saja," pungkasnya.