Putra Riau jadi Menteri Kehutanan, Ini Segudang Masalah yang Menanti Dituntaskan

Raja-Juli-Antoni05.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Putra Provinsi Riau, Raja Juli Antoni, resmi menjabat Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putih, setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Raja Juli Antoni merupakan putra kelahiran di Kota Pekanbaru, Riau, pada 13 Juli 1977, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Kini Raja Juli mengemban tugas baru sebagai Menteri Kehutanan, menggantikan Siti Nurbaya yang sebelumnya menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengampu urusan kehutanan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ada segudang masalah kehutanan yang menanti dituntaskan Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan. Termasuk, pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, akses pengelolaan hutan, dan penurunan emisi sektor kehutanan.



Raja Juli Antoni juga dihadapkan dengan beragam isu di sektor kehutanan, termasuk isu kebakaran hutan dan lahan, asap lintas batas negara, deforistasi, konflik tenurial, pembalakan liar, pengelolaan lahan gambut, perizinan, dan kebijakan akses kelola hutan, isu masyarakat dan wilayah adat, serta optimasi pemanfaatan hutan.

Putra dari tokoh masyarakat Riau Raja Ramli Ibrahim, itu juga harus mengawal implementasi dari berbagai kebijakan kehutanan untuk mencapai target pengurangan emisi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and other land use/FOLU). Dengan Indonesia sudah menargetkan ingin mencapai kondisi dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sudah lebih tinggi dari penyerapan pada 2030 di sektor kehutanan atau FOLU Net Sink 2030.

Pencapaian itu terutama untuk mencapai target iklim yang sudah tertuang di dalam dokumen iklim Indonesia yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia juga akan mengeluarkan dokumen NDC kedua jelang Konferensi Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada November 2024.

Raja Juli harus mengambil berbagai langkah untuk mencapai beragam indikator pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik, termasuk penurunan emisi GRK sektor kehutanan dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi yang rendah, pemanfaatan hasil hutan kayu menjadi skema multi usaha kehutanan, dan memastikan izin pemanfaatan hutan tidak hanya didominasi oleh korporasi tapi juga dimiliki masyarakat melalui perhutanan sosial, seperti dilansir dari Suara.com, Senin, 21 Oktober 2024.