THM Axelle Ganti Nama jadi Heaven 2 Resto and KTV, Beroperasi Lagi Tanpa Izin

Pengungkapan-kasus-di-Axelle.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan bernama Axelle PUB and KTV yang sempat disegel pada Februari 2024 lalu karena menjadi tempat peredaran narkoba, kini kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi Heaven 2 Resto and KTV.

Tempat hiburan di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru itu kembali beroperasi akhir September 2024 lalu. Namun diduga operasionalnya tanpa mengantongi izin.

Instansi terkait belum pernah mengeluarkan izin restoran di tempat hiburan tersebut. Dinas terkait juga belum menerima permohonan Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C dari pengelola.

Tempat hiburan dan restoran yang berada di bawah pengelolaan PT. Ryan Putra Anugrah itu ternyata tidak pernah mengajukan Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C.

Pasalnya permohonan tidak pernah masuk ke beranda OPD teknis yakni Disperindagkop dan UKM Provinsi Riau dan DPMPTSP Provinsi Riau. Namun izin terbit dengan tanda tangan elektronik (tte) Kepala DPMPTSP an Gubernur Riau.



Temuan itu sesuai surat yang diterima Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi dari DPMPTSP Provinsi Riau. Surat itu tentang Pembatalan PB UMKU SKPL B dan C dari PT. Ryan Putra Anugrah.

"Ini surat yang kami terima dari DPMPTSP Provinsi Riau," ujar Akmal.

Ia menyebut, surat itu ditujukan ke Kementerian Investasi/Kepala BKPM di Jakarta. Pada surat itu juga disampaikan bahwa dalam persyaratan OSS yang diupload pelaku usaha tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Mereka memastikan tidak ada permohonan yang masuk ke Aplikasi SIMPEL DPMPTSP Provinsi Riau. Maka Kementerian bisa membatalkan PB UMKU atas nama PT Ryan Putra Anugrah, apalagi penerbitan izinnya bukan kewenangan Provinsi Riau.

Akmal menambahkan bahwa terbitnya PB UMKU ini telah meresahkan masyarakat setempat karena izin di sektor Pariwisatanya adalah restoran KBLI 56101 dan DPMPTSP Provinsi tidak pernah menerbitkan izin Restoran ini. Aktivitasnya juga diluar ruang lingkup KBLI 56101.

Dirinya menyebut, ada kemungkinan tempat hiburan itu tidak dapat beroperasi lagi lantaran sudah ada upaya membatalkan PB UMKU tempat hiburan itu. "Bisa aja kalau tidak sesuai izin yang keluar dengan kenyataan di lapangan," tandasnya.