RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria asal Kabupaten Kuantan Singingi, YA (30 tahun) dan FA (18 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Dwi Utama Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan YA dan FA, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 101,28 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut."
"Kami kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan," ujar Kasatresnarkoba, Kompol Bagus Faria, Selasa, 15 Oktober 2024.
Keduanya ditangkap saat menggunakan sepeda motor Yamaha New N Max berwarna putih tanpa nomor polisi. Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan sebuah plastik klip berisi shabu yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Aldi.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap jaringan yang lebih besar di balik transaksi ini," jelas Bagus.
Dari tangan YA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, dompet, dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Sementara itu, dari FA, petugas menyita plastik klip besar berisi shabu dan uang tunai sejumlah Rp 650.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kompol Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tegasnya.