RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) retribusi pelayanan kebersihan.
Kondisi ini membuat DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.
"Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak bulan April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi.
Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.
Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).
"Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi," jelas Reza.
Tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. "Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi non tunai," ulasnya.
Ia menambahkan, THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang jika berhasil mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah kepada masyarakat .
Warga yang termasuk wajib retribusi akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut retribusi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
Warga kemudian membayar retribusi secara non tunai agar praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel. Masyarakat juga bisa membayar denda cara transfer ke rekening kas daerah.