RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengimbau setiap perusahaan swasta maupun negeri, ikut serta program Perlindungan untuk Pekerja Rentan (Pulut Ketan).
Program ini merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dicanangkan untuk melindungi pekerja rentan, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, atau satpam perumahan.
"Kita mengimbau agar perusahaan ikut serta dalam program Pulut Ketan. Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, untuk memikirkan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang pekerja rentan di berbagai sektor profesi," ujar Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat.
Menurutnya, Provinsi Riau sudah memberikan sosialisasi Pulut Ketan melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang diteruskan kepada bupati dan walikota.
Langkah tersebut, tambah Boby Rachmat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
"Program ini juga bertujuan agar seluruh masyarakat Riau mendapat jaminan jiwa dan kesehatan sehingga sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dirasakan masyarakat Riau," jelasnya.
Khusus bagi ASN, keikutsertaan bisa dilakukan dengan menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori di atas.
Disnakertrans Riau menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peningkatan serta perluasan kepesertaan atau keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan tersebut.
Pembayaran JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 per bulan per orang atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang.
"Jadi, masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini, untuk berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnaker Riau langsung juga bisa, sehingga bisa mendapatkan haknya untuk dilindungi,baik itu asuransi jiwa dan kesehatannya," pungkasnya.