Hilang 3 Hari, Kejari Rokan Hulu Tangkap Kembali Tahanan Kabur Andri Saputra

Hilang-3-Hari-Kejari-Rokan-Hulu-Tangkap-Kembali-Tahanan-Kabur-Andri-Saputra.jpg
(Dok. Kejari Rokan Hulu)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri bersama pihak Kepolisian Rokan Hulu (Rohul) menangkap kembali tersangka bernama Andi Saputra yang loncat ke Sungai Batang Labuh, Rabu, 2 Oktober 2024.

Andri Saputra ditangkap setelah pihak keluarganya membujuk tersangka untuk menyerahkan diri ke Aparat penegak hukum, Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 00.05 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran, secara resmi menyerahkan Andi Saputra ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian pada hari Sabtu, 5 Oktober, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Proses penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang lebih 3x24 jam dan dilakukan tanpa kekerasan,” ujar Fajar. 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Rokan Hulu beserta jajarannya dalam upaya cepat dan efektif ini,” imbuhnya.



Operasi pencarian yang melibatkan sinergi antara Polres dan Kejari Rokan Hulu menunjukkan komitmen kedua instansi dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

“Kami bersyukur atas keberhasilan ini dan menegaskan akan ada hukuman tambahan bagi tersangka sebagai efek jera bagi yang lain yang berpikir untuk melarikan diri dari hukum,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum kini sedang mempersiapkan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian guna proses hukum lebih lanjut. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap langkah ini akan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa pelarian dari hukum tidak akan dibiarkan begitu saja.

"Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama yang solid antar lembaga, diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya," tutup Kajari.