Agung Nugroho dialog terbuka bersama tokoh masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai di Rumah Kolaborasi AMAn, Selasa, 1 Oktober 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, memberikan perhatian khusus kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru.
Pasangan ini berjanji akan mengubah mekanisme pemberian insentif yang selama ini diterima oleh para perangkat RT RW menjadi gaji tetap. Hal ini dilakukan karena perangkat RT RW dinilai sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Selama ini, insentif yang diberikan kepada RT RW hanya dibayarkan jika anggaran mencukupi, yang menyebabkan hak mereka kerap kali tertunda. Namun, jika insentif tersebut diubah menjadi gaji, maka pembayaran akan menjadi kewajiban pemerintah dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru.
"Bukan insentif atau honor lagi, tapi sudah gaji yang harus dibayarkan nantinya," ujar calon Wali Kota Agung Nugroho dalam sebuah dialog terbuka bersama tokoh masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai yang digelar di Rumah Kolaborasi AMAn, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam dialog yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat, calon Wakil Wali Kota Markarius Anwar turut hadir bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Ketua Tim Pemenangan Ayat Cahyadi, Ketua DPC Demokrat Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, dan anggota DPRD Pekanbaru, Niar Erawati.
Menurut Agung, pemberian gaji yang tetap bagi RT RW ini akan membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya gaji tetap, kinerja para perangkat RT RW akan diawasi oleh pemerintah dan jika tidak sesuai dengan harapan, kinerja tersebut dapat dievaluasi.
"Betul digaji, tapi RT RW diawasi juga. Kalau kinerja tidak bagus, tentu akan dievaluasi," tegas Agung yang disambut tepuk tangan meriah oleh peserta dialog.
Selama ini, insentif untuk RT RW kerap kali bersifat sementara, tergantung pada kemampuan anggaran daerah. Jika anggaran mencukupi, insentif dibayarkan, namun jika tidak, hak mereka sering tertunda.
Namun, dengan adanya pengubahan insentif menjadi gaji, hak-hak mereka akan diatur dalam APBD dan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
“Bukan diperjuangkan lagi, tapi sudah ditulis di APBD dan harus dibayarkan seperti hak yang diterima oleh ASN (Aparatur Sipil Negara),” tambah Agung.