RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka bernama Tumir Adra (34).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Pelalawan berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah tersangka di Desa Rawang IV, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora, melaksanakan penggerebekan.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. penggerebekan tersebut, Tumir Adra ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya," ujar AKP Ferlanda, Jumat, 27 September 2024.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut terdiri dari sepuluh bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Beberapa paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam berbagai wadah, termasuk botol minuman dan kotak permen. Selain itu, juga ditemukan alat timbang digital, sendok sabu, dan sejumlah barang lainnya yang mendukung kegiatan ilegalnya.
AKP Ferlanda mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif mengandung Methamphetamine
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru, namun tidak mengetahui identitas pemasoknya," jelas AKP Ferlanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.