RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Siak inisial AD (39 tahun) diduga kumpul kebo dengan seorang wanita berinisial GRU (37 tahun) di sebuah hotel Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru, Minggu, 15 September 2024.
Parahnya lagi, saat dilakukan pengerebekan, keduanya tengah menggunakan handuk dalam kamar hotel 702 lantai 7.
Kejadian penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis, 18 September 2024.
"Benar, tim melakukan penggerebekan terhadap seorang ASN inisial AP bersama teman wanitanya berinisial GRU," ujar Kompol Bery.
Penggerebekan tersebut bermula saat adanya laporan masuk dari istri sah dari AD berinisial WSA kalau suaminya ngamar dengan wanita lain di sebuah hotel di Pekanbaru.
"Tim yang tengah piket kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan, ternyata setelah berkoordinasi dengan Resepsionis ada penyewa kamar dengan nama AD suami WSA," jelas Bery.
Resepsionis kemudian naik ke lantai 7 menuju kamar 702 bersama petugas dan room boy, saat pintu diketuk dan dibuka dari dalam, didapat AD tengah menggunakan handuk bersama seorang wanita wiraswasta inisial GRU.
"Tim kemudian membawa keduanya ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut. AD dan GRU bukanlah pasangan sah. Keduanya menggunakan handuk putih saat digerebek," tutup Bery.