RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien menjadi lokasi sasaran oknum juru parkir (jukir) liar untuk memungut tarif parkir melebihi batas normal. Pengunjung pun dibuat resah karenanya.
Mereka mematok hingga Rp 5.000 untuk sekali parkir mobil. Padahal sesuai regulasi tarif layanan parkir mobil hanya Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menegaskan bahwa besaran tarif parkir harus merujuk pada regulasi yang ada.
Tarif parkir sepeda motor yakni Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat tarifnya yakni Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Tarif jasa layanan parkir tepi jalan ini berlaku di seluruh wilayah kota. Kalau tarif di atas ini tidak dibenarkan," tegas Radinal.
Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan jukir agar memungut jasa layanan parkir sesuai besaran tarif yang ada. Ia mengimbau warga melapor ketika mendapati oknum jukir yang meminta jasa layanan parkir di atas tarif normal.
"Itu tidak benar, bisa laporkan kepada kami. Petugas kami ada di lokasi, untuk melakukan pengawasan setiap hari. Warga bisa laporkan ke instagram UPT Perparkiran Dinas Perhubungan @upt.perpakiranpku," katanya.
Ia menegaskan bakal menindak oknum jukir yang mematok tarif di luar batas normal. Apalagi sempat ada selisih pengunjung dengan oknum jukir lantaran tidak mendapat pelayanan yang baik.