Buruh Bangunan Edarkan Narkoba di Pelalawan, 29 Paket Sabu Disita Polisi

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - AJ alias Jebe ditangkap Polres Pelalawan dalam kasus peredaran narkotika. Jebe ditangkap di Simpang Tugu, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan kerapnya transaksi narkotika di daerah tersebut

"Kami segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Polsek Ukui," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 18 September 2024.

Tersangka, seorang pria kelahiran Kuala Lalak pada 2 Februari 1990. Ia bekerja sebagai buruh bangunan.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 29 paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol minyak rambut merk Eiger 88 Pomade.



Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna biru muda.

"Kami menemukan sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak, yang disembunyikan dengan rapi dalam botol minyak rambut. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar," jelas Manang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Hendrik, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendrik yang merupakan sumber narkotika tersebut," tambah Manang.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Pelalawan. Kepolisian berharap, dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan.