RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra melakukan penganiayaan terhadap warga di Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jamal (31), Minggu, 8 September 2024.
Bripka Antoni melakukan penganiayaan itu bersama satu orang rekannya inisial Y yang mengakibatkan Jamal meninggal dunia usai mengalami pendarahan di otak.
RIAU ONLINE telah merangkum sejumlah fakta di balik kasus yang melibatkan polisi di Riau ini.
1. Kronologis
Pelaku utama berinisial Y, yang merupakan rekan Bripka Antoni Saputra
memiliki masalah dengan korban, Jamal. Y menuding Jamal mengambil barang miliknya dan belum kunjung dikembalikan.
Y kemudian meminta bantuan Bripka Antoni Saputra untuk meminta Jamal mengembalikan barang miliknya.
Alih-alih meminta secara baik-baik, Y dan Bripka Antoni malah melakukan penganiayaan kepada Jamal setelah menjemputnya di tempat biasa Jamal nongkrong.
Jamal dijemput dengan sepeda motor dan dibawa ke dua lokasi berbeda. Namun, Jamal dianiaya di kebun sawit milik warga sampai dalam kondisi lemas dan dibawa ke RS.
2. Polda Riau tangkap Bripka Antoni Saputra
Polda Riau akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Bripka Antoni Saputra.
Sedangkan tersangka utama, Y masih bebas berkeliaran. Selanjutnya 3 orang rekan Y lainnya juga masih buron.
2. Barang yang dicuri tak jelas, diduga sabu
Sementara Polda Riau belum bisa mengungkap barang yang curi korban Jamal dari Y, meski telah menangkap Bripka Antoni Saputra.
Interogasi terhadap Bripka Antoni pun tidak bisa menggali jenis barang yang telah dicuri Jamal, hingga merenggut nyawanya.
Namun, kuat dugaan bahwa barang tersebut berupa narkoba. Pasalnya, barang bukti yang disita, berupa plastik bening diduga berisi sabu.
3. Jamal tewas di RSUD Arifin Achmad usai dirujuk dari RS Sansani
Korban Jamal dinyatakan tewas di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Senin, 9 September 2024 dinihari.
Sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad, Jamal sempat dibawa ke klinik di Kabupaten Kampar, namun dirujuk ke RS Sansani.
RS Sansani kemudian membuat rujukan kembali dan Jamal dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Di sana korban akhirnya meninggal dunia karena pendarahan di otak.
4. Pelaku ada 5 orang
Tak hanya Bripka Antoni Saputra dan Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan Jamal.
Namun, identitas ketiga pelaku tersebut belum terungkap. Ketiganya bertugas mengawasi saat Bripka Antoni dan Y menganiaya korban, agar tidak diketahui warga.
5. Barang bukti diduga sabu hilang
Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini dijejerkan di meja saat akan Polda Riau menggelar ekspos di Media Center Polda Riau 91.
Namun, dua bungkus plastik bening ukuran kecil diduga sabu dilaporkan hilang saat ekspos dimulai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, tampak kebingungan saat ditanyakan terkait keberadaan barang bukti tersebut.
6. Pihak keluarga minta pelaku dihukum berat
Kakak kandung korban, Rizky menyatakan menyerahkan semua perkara yang menewaskan adiknya ke kepolisian. Ia berharap polisi mengungkap kasus ini secara terang-benderang.
Tidak hanya itu, Rizky meminta kepada Polda Riau untuk menghukum pelaku pembunuh adiknya dengan hukum seberat-beratnya.
"Proses hukum kita serahkan ke pihak kepolisian. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Rizky.