Pria Ini Selundupkan Sabu di PN Pekanbaru, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyelundup-sabu-di-PN-Pekanbaru2.jpg
(dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, inisial DAK (32) nekat menyelundupkan dua paket narkotika jenis sabu seberat 17,63 gram, Selasa, 10 September 2024.

Penyelundupan tersebut terungkap saat pelaku memberikan makanan dan sebungkus rokok ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Petugas keamanan yang melihat tersebut merasa curiga dan mengecek, ternyata dalam bungkus rokok ditemukan dua paket sabu berukuran sedang.

"Pelaku mencoba melarikan diri usai ketahuan, namun petugas dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pengunjung tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Rabu, 11 September 2024.


Dari hasil pemeriksaan terhadap DAK, kata Bagus, ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu kepada terdakwa AP alias Amor.

"Pelaku ikut ditangkap usai menjalani sidang di PN dan divonis 18 tahun penjara kasus narkoba," terang Bagus.

Saat ini, Polresta Pekanbaru tengah menyelidiki siapa yang memerintahkan DAK memberikan paket sabu tersebut ke AP.

"Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009  ttg narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun," tutup Bagus